Kompas TV nasional hukum

P21, Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka PT Asabri

Kompas.tv - 28 Mei 2021, 21:09 WIB
p21-kejaksaan-agung-serahkan-berkas-perkara-7-tersangka-pt-asabri
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 7 (tujuh) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asabri (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 7 (tujuh) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri.

Berkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021)

“Penyerahan 7 (tujuh) tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) kemarin,” kata Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri.

Bahwa, kata Leonard, pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Lengkap, JPU Mulai Siapkan Dakwaan

Dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

“Dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Leonard.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Leonard.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x