Kompas TV nasional berita utama

KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis Covid-19 di Tujuh Stasiun, Mana Saja?

Kompas.tv - 4 Juli 2021, 09:00 WIB
kai-buka-layanan-vaksinasi-gratis-covid-19-di-tujuh-stasiun-mana-saja
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kereta Api Indonesia (KAI) membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang kereta jarak jauh di tujuh stasiun di Pulau Jawa.

Tujuh stasiun itu, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, dan Stasiun Jember.

Adapun salah satu tujuannya untuk membantu kelengkapan penumpang KA jarak jauh di masa PPKM Darurat.

“Pelaksanaan vaksinasi di stasiun ini ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan KA Jarak Jauh di masa PPKM Darurat. Inovasi ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Catat! Syarat Perjalanan Jauh Kini Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19 dan Hasil Tes Swab

Diketahui, kelengkapan pelaku perjalanan selama PPKM Darurat diperketat. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi penumpang transportasi darat, yaitu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Adapun tes Covid-19 yang diperkenankan hanya tes swab Antigen dan tes usap PCR. Menurut Joni, jumlah stasiun yang dapat melakukan vaksinasi Covid-19 ke depannya akan ditambah, sehingga tidak hanya tersedia di tujuh stasiun.

"Secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani vaksinasi tersebut," kata Joni.

Baca Juga: Catat! Berikut Ini Syarat Pelaku Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

Bagi para penumpang KA Jarak Jauh, berikut ini syarat vaksinasi Covid-19 di stasiun:

  • Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas
  • Menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku
  • Memiliki KTP
  • Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
  • Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Negeri via Transportasi Udara Selama PPKM Darurat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x