Kompas TV nasional sosial

Catat! Berikut Ini Syarat Pelaku Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

Kompas.tv - 2 Juli 2021, 22:30 WIB
catat-berikut-ini-syarat-pelaku-perjalanan-selama-masa-ppkm-darurat
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat. (Sumber: GAHNI / KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru terkait syarat yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi aturan ini akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Salah satu syarat yang baru adalah pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal tahap atau dosis pertama.

"Pengetatan perjalanan di Jawa dan Bali mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021) malam.

Baca Juga: Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli

Aturan tersebut tercantum dalam SE tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, pemerintah tidak hanya mengatur pengetatan pelaku perjalanan di Jawa dan Bali. Melainkan juga mengatur pembatasan kapasitas angkut moda transportasi umum, baik darat, udara, laut, penyebrangan, dan kereta api.

Berikut ini persyaratan yang harus dibawa bagi pelaku perjalanan selama PPKM Darurat:

1. Transportasi Udara

  • Bagi penumpang transportasi udara (dari dan menuju) Jawa dan Bali
    - Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam
     
  • Bagi penumpang transportasi udara (di luar Jawa dan Bali)
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam
    - Khusus penumpang dari luar Jawa dan Bali tidak harus menunjukkan sertifikat vaksin

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis PPKM Darurat Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 Dalam 2 Pekan

2. Transportasi Darat

  • Bagi penumpang transportasi darat (dari dan menuju) Jawa dan Bali:
    - Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam
     
  • Bagi penumpang transportasi darat (di luar Jawa dan Bali):
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam dan tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam
    - Khusus penumpang dari luar Jawa dan Bali tidak harus menunjukkan sertifikat vaksin

3. Transportasi Penyeberangan

  • Bagi penumpang transportasi penyeberangan (dari dan menuju) Jawa dan Bali:
    - Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam
     
  • Bagi penumpang transportasi penyebrangan (di luar Jawa dan Bali):
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam dan tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam
    - Khusus penumpang dari luar Jawa dan Bali tidak harus menunjukkan sertifikat vaksin

Baca Juga: TNI-Polri Akan Kerahkan 50 Ribu Lebih Personel Selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali

4. Transportasi Laut

  • Bagi penumpang transportasi penyebrangan (dari dan menuju) Jawa dan Bali:
    - Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam
     
  • Bagi penumpang transportasi penyebrangan (di luar Jawa dan Bali):
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam dan tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam
    - Khusus penumpang dari luar Jawa dan Bali tidak harus menunjukkan sertifikat vaksin

Baca Juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, APPBI: Karyawan Bisa Terkena PHK

5. Transportasi Kereta Api (KA)

  • Bagi penumpang transportasi KA Antar kota (dari dan menuju) Jawa dan Bali:
    - Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
    - Wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam
     
  • Bagi penumpang transportasi KA jenis komuter dan KA wilayah aglomerasi tidak menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19. Hanya saja, di beberapa stasiun tertentu nantinya akan diterapkan tes acak Covid-19.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, persyaratan penumpang berupa sertifikat vaksin dikecualikan bagi mereka yang memiliki alasan medis untuk tidak menerima vaksin pada periode perjalanan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x