Kompas TV nasional update corona

Direktur Sekolah Dasar Wanti-wanti Utamakan Keselamatan Selama PTM Terbatas

Kompas.tv - 28 Juni 2021, 11:25 WIB
direktur-sekolah-dasar-wanti-wanti-utamakan-keselamatan-selama-ptm-terbatas
Ilustrasi sekolah. (Sumber: globalprestasi.sch.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (TPTM) terbatas.

Tujuannya, untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah yang melingkupi guru, murid, dan seluruh perangkat sekolah. 

Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih mengatakan keselamatan dan kesehatan tetap menjadi yang utama.

Menurut Wahyuningsih, PTM terbatas pada tahun ajaran 2020/2021 harus benar-benar memperhatikan berbagi praktik mengenai pola pembelajaran yang dapat diterapkan selama pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Pembelajaran tatap muka terbatas memang harus dipersiapkan sedini mungkin. Mulai dari memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Sekolah memenuhi daftar periksa yang memang diwajibkan. Yang tidak kalah pentingnya, sekolah harus mempersiapkan Satgas Covid-19 level sekolah,” terangnya dikutip dari kemdikbud.go.id, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: PTM Terbatas Bisa Digelar dengan Syarat Daerah Bukan Zona Merah

“Kemudian sekolah harus betul-betul duduk bersama menyosialisasikan persiapan PTM terbatas dengan orang tua melalui Komite Sekolah agar lebih paham,” tambah Wahyuningsih.

Direktur SD itu juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan PTM terbatas wajib memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021.

Adapun daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka pembelajaran dilakukan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM Mikro, maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan,” pungkas Wahyuningsih.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, PTM Belum Bisa Dilaksanakan

Untuk diketahui, seperti dilansir dari laman satgas Penanganan Covid-19, PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.

Penyelenggaraan PTM akan dilangsungkan dan dilakukan secara terbatas dan penuh kehati-hatian dengan memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan.

Institusi diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan PTM terbatas dengan mengikuti syarat-syarat yang disampaikan dalam SKB 4 Menteri dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen yang sudah diterbitkan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tunda Tahapan PTM



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x