Kompas TV nasional berita utama

PTM Terbatas Bisa Digelar dengan Syarat Daerah Bukan Zona Merah

Kompas.tv - 25 Juni 2021, 08:31 WIB
ptm-terbatas-bisa-digelar-dengan-syarat-daerah-bukan-zona-merah
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas diperbolehkan dengan syarat wilayah sekolah tidak masuk zona merah.

“PTM Terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang menggelar PTM Terbatas bukan zona merah,” kata Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dilansir dari laman resmi Satgas Covid-19, dikutip Jumat (25/6/2021).

Menurut Sri dengan adanya syarat ini, sehingga hanya sekolah yang berada di zona hijau, kuning, dan jingga yang dapat melaksanakan PTM secara terbatas.

Cara ini dinilai perlu untuk menghindari dampak negatif yang berkelanjutan terhadap peserta didik.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Pada Anak Meningkat, Bagaimana Rencana Kegiatan PTM?

Adapun sebelum PTM Terbatas dilaksanakan sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Salah satunya, pihak sekolah harus lebih dulu menyiapkan Satgas Covid-19 di tingkat sekolah.

Selain itu juga, menurut Sri Wahyuningsih, pihak sekolah dan orang tua murid lebih dulu harus mempersiapkannya dengan matang.

Artinya, pihak sekolah telah melakukan duduk bersama orang tua murid terkait PTM Terbatas yang akan dilaksanakan.

"Sekolah harus duduk bersama, menyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini,” tambahnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim: PTM Terbatas akan Ditunda Kalau PPKM Diberlakukan

Bahkan, dalam PTM Terbatas orang tua dapat menentukan anaknya untuk masuk sekolah atau tetap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Perlu diketahui, Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Pada tahun ajaran baru 2021-2022 yang jatuh pada Juli ini, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM Terbatas.

Mengamati situasi melonjaknya kasus Covid-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas, sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Baca Juga: Jelang PTM, Dinkes Banjarmasin Klaim Vaksinasi Guru Telah Capai 90 Persen



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x