Kompas TV nasional peristiwa

Besok, SKB Pedoman Interpretasi dan Implementasi UU ITE akan Diteken

Kompas.tv - 15 Juni 2021, 23:15 WIB
besok-skb-pedoman-interpretasi-dan-implementasi-uu-ite-akan-diteken
Ketua Sub Tim I Kajian Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto (Sumber: Kompas.com / Garry Andrew Lotulung)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Sub Tim I Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE akan diteken besok, Rabu (16/6/2021).

SKB tersebut akan ditandatangani langsung di hadapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Insya Allah, besok siang sekitar jam 10.30 WIB di hadapan Menko Polhukam dan mudah-mudahan tidak ada aral melintang," kata Henri kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

SKB nantinya akan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, serta Jaksa Agung. Artinya, setelah ditandatangani, SKB tersebut akan mulai berlaku.

Baca Juga: Mahfud Sebut Pasal-Pasal UU ITE Bakal Direvisi Secara Terbatas, Apa Saja?

"Kalau itu sudah dibuat, sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung, maka itu berlaku untuk para penegak hukum, cara menginterpretasinya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah merampungkan draf SKB pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

SKB pedoman implementasi merupakan buku saku untuk para penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE.

Salah satu kegunaannya untuk meminimalisir multitafsir atas beberapa kata yang ada dalam undang-undang. Terutama, pada pasal-pasal yang selama ini disebut sebagai pasal karet.

Baca Juga: [Full] Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Poin Revisi Terbatas UU ITE

Sejumlah pasal-pasal yang dianggap karet seperti Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan.

Selain itu, Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian juga akan tercantum dalam pedoman itu.

"Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana-ke mari. Nah nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama SKB dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo. Supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke mari," terangnya.

Baca Juga: Mahfud MD: UU ITE Disetujui Presiden untuk Dilanjutkan dan Revisi Secara Terbatas



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x