Kompas TV regional peristiwa

Viral Video 2 Pemuda Letakkan Meja di Tengah Jalan Buat Pengendara Motor Jatuh, Polisi Buru Pelaku

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 21:58 WIB
viral-video-2-pemuda-letakkan-meja-di-tengah-jalan-buat-pengendara-motor-jatuh-polisi-buru-pelaku
Tangkapan layar dari video viral yang beredar terkait aksi dua pemuda menaruh meja di tengah jalan dan membahayakan pengguna jalan. (Sumber: Tribunnews/Instagram)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

BOYOLALI, KOMPAS.TV - Sebuah video yang menampilkan dua pemuda tengah meletakkan meja di tengah jalan viral di media sosial.

Video tersebut telah beredar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram, @boyolalikita, Rabu (19/05/2021) kemarin.

Baca Juga: Viral Video Satpol PP Tendang Kursi Saat Razia Prokes, Wali Kota Singkawang Minta Maaf

Dalam video yang beredar tampak pengendara motor dan penumpangnya berhenti di sebuah ruas jalan. Mereka lantas mengambil meja di pinggir jalan dan memindahkannya ke tengah jalan.

Setelah melakukan aksinya, dua pemuda tersebut terlihat segera meninggalkan lokasi.

Dalam lanjutan video tersebut, tampak seorang pengendara motor terjatuh setelah menabrak meja yang telah dipindahkan tersebut.

Baca Juga: Seluruh Korban Perahu Terbalik di Boyolali Ditemukan

Hingga kini, video tersebut telah ditonton lebih dari 23 ribu kali dan mendapatkan banyak komentar negatif dari netizen.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Ngemplak AKP M Arifin Suryani menjelaskan kejadian tersebut terjadi di sekitar Toko Kayu PD Sejati di Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Kemarin sudah datang ke lokasi kejadian, dari rekaman CCTV, nomor pelat kendaraan tak terlihat kerena tersorot lampu belakang," tuturnya.

Baca Juga: Viral! Diduga Dipaksa Lahiran Secara Normal, Ibu Beserta Bayi Meninggal

Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari korban. Arifin juga melanjutkan pelaku bakal terjerat dengan Pasal 360 KUHP Ayat 1 karena menyebabkan warga celaka.

"Paling lama hukumannya lima tahun," lanjutnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x