Kompas TV nasional kriminal

Sudah Ditetapkan sebagai Teroris Tapi Densus 88 Belum Diturunkan Kejar KKB di Papua, Ini Alasannya

Kompas.tv - 18 Mei 2021, 22:50 WIB
sudah-ditetapkan-sebagai-teroris-tapi-densus-88-belum-diturunkan-kejar-kkb-di-papua-ini-alasannya
Ilustrasi Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror saat penangkapan dan pengamanan terduga pelaku terorisme (Sumber: tribunnews)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hampir satu bulan sejak pertama kali pemerintah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris pada akhir April 2021 lalu, namun Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sekalipun belum diturunkan dalam operasi pemberantasan KKB di Papua tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih tetap mengedepankan Satgas Nemangkawi untuk kegiatan pengejaran KKB di Papua.

"Sampai saat ini masih berjalan seperti biasa," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: FIX! Densus 88 Resmi Tahan Munarman pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan, Densus 88 masih tengah fokus untuk menyelesaikan kasus eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana teroris.

"Densus masih menyelesaikan kasus saudara M dan yang lain," tegas Rusdi dilansir dari Tribunnews.

Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Baca Juga: KKB Lekagak Telenggen Makin Terdesak Usai Kontak Senjata dengan Satgas Nemangkawi

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

Baca Juga: Gerak KKB Makin Terjepit, Kapolda Papua: Kami Dirikan Pos Keamanan di 3 Jalur Perlintasan Mereka

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, lanjut Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegasnya.

Baca Juga: Pengejaran KKB di Papua Makin Intens, Keselamatan Warga Sipil Tetap Jadi Prioritas




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x