Kompas TV regional peristiwa

Doni Monardo Minta Pemprov Kepri Bentuk Satgas Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.tv - 20 April 2021, 09:17 WIB
doni-monardo-minta-pemprov-kepri-bentuk-satgas-kepulangan-pekerja-migran-indonesia
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Sumber: covid19.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

BATAM, KOMPAS.TV - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C) Doni Monardo meminta agar pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk organisasi khusus lintas batas atau satgas kepulangan.

Hal ini didorong sebagai upaya mencegah terjadinya penularan virus SARS-COV-2 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Jadi perlu dibuatkan satgas kepulangan, baik di Kota Batam maupun di Kota Tanjung Pinang. Atau ada kebijakan bapak Gubernur lainnya yang kiranya bisa membuat kepulangan PMI kita, baik yang resmi maupun yang dideportasi itu bisa kita tangani dengan optimal,” kata Doni dalam Rapat Kerja Penanganan COVID-19 dan Pemulangan PMI/WNI di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Doni Monardo Minta Bengkulu Tekan Angka Kematian COVID-19

Doni berharap melalu satgas khusus tesebut penanganan Covid-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI, baik secara resmi maupun dideportasi dapat berjalan lebih optimal.

Secara khusus, Doni juga meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri dapat mencontoh Pemprov Kalimantan Barat dalam pembentukan satgas.

“Gubernur Kalbar minta bantuan TNI melalui Pangdam Mulawarman, sehingga semua kedatangan pekerja migran kita dari Malaysia itu ditangani Pangdam dan jajaran Kepolisian,” kata Doni.

Baca Juga: Tiap Masjid Diminta Bentuk Satgas Covid-19 Sendiri, Pastikan Protokol Kesehatan Tetap Dilaksanakan

 

Secara implementasi, satgas ini akan menjalankan tugas yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi.

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR. Dengan ketentuan, setelah melakukan tes usap pertama PMI wajib melakukan karantina selama 5 hari. Jika sudah selesai, maka harus kembali melakukan tes usap untuk kedua kalinya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x