Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Gojek Kena Denda Rp 3,3 M oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi Loket.com

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 16:39 WIB
gojek-kena-denda-rp-3-3-m-oleh-kppu-karena-telat-lapor-akuisisi-loket-com
Ilustrasi: Kantor Gojek Indonesia. (Sumber: Reska K. Nistanto/KOMPAS.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp 3,3 miliar.

Denda itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. Pembayaran denda dari Gojek akan disetor kelas negara.

Gojek didenda karena terlambat memberi tahu KPPU terkait akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera atau Loket.com.

"Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," kata Majelis KPPU dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (25/03/2021).

Baca Juga: Gojek Jadi Pemegang Saham LinkAja

Majelis KPPU dipimpin oleh Ukay Karyadi selaku Ketua Majelis Komisi dan didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah selaku Anggota Majelis Komisi.

KPPU menyebutkan dalam putusan perkara, Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham Loket.com.

Baca Juga: Bisnisnya Dinilai Tak Sesuai Partai Komunis China, Alibaba Kena Denda Rp 14 T

Namun, Gojek baru melaporkan akuisisi itu per tanggal 22 Februari 2019 ke KPPU. Harusnya, Gojek melaporkan hal itu pada tanggal 22 September 2017.

"Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," lanjut KPPU.

Akuisisi dilakukan saat CEO Gojek masih dijabat oleh Nadiem Makarim. Dengan mengakuisisi loket.com, Gojek ingin memperkuat layanan Go-Tix yang saat itu dirasa kurang memberikan gebrakan ke pasar.

Go-Tix telah menawarkan lebih dari 250 acara dan bekerja sama dengan dua jaringan bioskop di Indonesia, CGV dan Cinemaxxx.

Baca Juga: Order Lontong Sayur Lewat Grabfood, Sandiaga Uno: Bangga Buatan Indonesia

Setelah akuisisi, Loket.com akan mengintegrasikan teknologi dan layanan mereka ke aplikasi Go-Jek yang dipakai oleh puluhan juta pengguna.

Dengan begini Loket bisa lebih luas dan lebih cepat dalam menjual tiket. Setelah proses akuisisi selesai, seluruh operasional dan manajemen Loket akan tetap berjalan mandiri.

Loket sendiri didirikan pada tahun 2013 lalu oleh Edy Sulistyo. Selain mengatur bisnis penjualan tiket secara online, Loket juga mengelola berbagai event di lapangan, seperti konser, pameran, kompetisi, festival dan lain sebagainya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x