Kompas TV nasional hukum

KPK Kembali Temukan Sejumlah Uang Tunai Saat Geledah Rumah Pribadi Nurdin Abdullah

Kompas.tv - 2 Maret 2021, 21:05 WIB
kpk-kembali-temukan-sejumlah-uang-tunai-saat-geledah-rumah-pribadi-nurdin-abdullah
Penampakan Nurdin Abdullah pakai rompi oranye khas Tahanan KPK (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang tunai dan dokumen dari penggeledahan terkait kasus suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsesl) nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Sebelumnya pada pengeledahan Senin (1/3/2021), KPK menyita sejumlah uang tunai dan dokumen dari pengeledahan di rumah dinas Jabatan Gubernur dan rumah dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan uang tunai dan dokumen yang disita ditemukan di dua lokasi pengeledahan. Yakni di Kantor Dinas PUPR Pemprov Sumsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Bantah Korupsi, KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka

"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Ali Fikri menambahkan saat ini penyidik sedang menghitung uang yang disita KPK dari pengeledahan selama dua hari.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lbh lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Dalam kasus ini suap proyek infrastruktur di Sulsel, KPK menetapkan menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.

Baca Juga: Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta Award kepada Nurdin Abdullah Akan Ditinjau Ulang

Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x