JAKARTA, KOMPAS.TV- Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (P-BHACA) akan meninjau ulang penghargaan yang telah diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Hal itu karena Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur.
"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut di atas ( menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi), maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," demikian rilis yang dikeluarkan dalam laman bungahattaward.org, dengan menyertakan Shanti L. Poesposoetjipto sebagai Ketua Dewan Pengurus P-BHACA, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Wagub Sulsel Jabat Plt Gubernur
Atas peristiwa yang terjadi terhadap Nurdin, pihak P-BHACA juga akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence. Sebab, proses penarikan penghargaan memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya.
"Sementara itu P-BHACA akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menghormati serta mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan.
Nurdin Abdullah merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada tahun 2017, ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, selama dua periode mulai 2008 hingga 2018, atas upayanya menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan memberantas korupsi.
Baca Juga: Mitigasi Penyebaran Virus Corona, KPK Sebut Nurdin Abdullah Masih Isolasi Mandiri Covid-19
Penulis : Iman Firdaus