JAKARTA, KOMPAS.TV – Para pelaku perjalanan internasional diminta mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini untuk memotong penyebaran virus corona dari luar negeri. Diketahui virus corona di beberapa negara sudah mengalami mutasi yang membuat virus dapat bekembang dengan cepat. Seperti virus dari negara Inggris dan Afrika Selatan.
Ada beberapa aturan yang harus ditaati bagi para pelaku perjalanan internasional, baik untuk WNI maupun WNA.
Baca Juga: Baru Tiba dari Luar Negeri, 1.214 WNI dan WNA Positif Covid-19
Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut hal yang patut diperhatikan bagi pelaku perjalanan Internasional;
Membawa hasil tes
Pelaku perjalanan internasional wajib membawa hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam pada saat keberangkantan.
Baca Juga: Ingat! Pelaku Perjalanan Internasional Harus Patuh Aturan RI, Ini Sebabnya
Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan internasional diwajibkan mengikuti tes PCR setelah sampai ke Indonesia.
Wajib karantina
Pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari setelah swab pertama dilakukan tes PCR pertama.
Karantina akan dilakukan di wisma atlet dan hotel yang telah ditunjuk oleh Satgas Covid-19. Pembiayaan isolasi mandiri dilakukan secara pribadi.
Baca Juga: 39 Warga Positif Covid-19, Satu Dusun Dikarantina
Untuk para WNI kelompok pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah karantina mandiri dilakukan di wisma atlet dengan biaya yang ditangung pemerintah.
Tes PCR dua kali
Selama masa karantina 5x24 jam, pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani tes PCR sebanyak dua kali. Jika dalam tes tersebut diketahui positif Covid-19, maka pelaku perjalanan akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Terkait pembiayaan, untuk WNI ditanggung oleh pemerintah sementara WNA dibebankan secara pribadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.