Kompas TV regional hukum

KR, Istri yang Tega Bakar Suami di Tangsel Ditangkap

Kompas.tv - 6 Februari 2021, 19:18 WIB
kr-istri-yang-tega-bakar-suami-di-tangsel-ditangkap
KR (57), istri yang membakar suaminya, Samsudin (47) berhasil ditangkap di Semarang (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV – Kepolisian Ressort Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap KR (57), istri yang membakar suaminya, Samsudin (47) di Semarang.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembakaran itu terjadi di pada Kamis (4/2/2021).

Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan saat ini KR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Istri yang Bakar Suami di Tangerang Selatan

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perbuatan KR terhadap suaminya.

Hasil pemeriksaan sementara, sebelum kejadian KR dan suami sempat adu mulut. Pertengkaran suami istri tersebut bukan sekali saja terjadi melainkan sudah berulang kali. Pertengkaran tak jauh dari persoalan ekonomi.

“Motif dari pembakaran suami itu lantaran KR kesal karena kerap bertengkar dengan korban. Tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban,” ujar Iman Imanudin saat jumpa pers, Sabtu (6/2/2021).

Akibat perbuatannya, Samsudin kini tengah dirawat di RSUP Fatmawati Jakarta Selatan dengan kondisi kritis.

Baca Juga: Influencer Media Sosial Tewas Dibakar Suami saat Siaran Langsung

"Masih dalam perawatan di rumah sakit," ujar Iman.

Ditangkap di kampung halaman

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menjelaskan pengejaran terhadap perlaku dimulai setelah diketahui saat olah tempat kejadian perkara istri korban tidak terlihat.

Pihaknya kemudian mencari KR ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil penelusuran itu jugalah KR ditangkap.

Usai melakukan tindakannya, KR pergi ke rumah orang tuanya di Semarang mengunakan angkutan umum.

Baca Juga: Kasus Istri Hamil Tua di Yogyakarta Tolak Hubungan Intim Gagal Diselesaikan Secara Kekeluargaan

"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya. Tim berhasil mengamankan,”  ujar Angga.

Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x