Kompas TV regional berita daerah

Kasus Istri Hamil Tua di Yogyakarta Tolak Hubungan Intim Gagal Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kompas.tv - 3 Februari 2021, 21:48 WIB
kasus-istri-hamil-tua-di-yogyakarta-tolak-hubungan-intim-gagal-diselesaikan-secara-kekeluargaan
Suami tusuk adik ipar setelah istri hamil tua tolak hubungan intim (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Suami yang menusuk adik iparnya, setelah sang istri hamil tua menolak ajakan berhubungan intim, akhirnya dibui. Meskipun demikian, upaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sempat muncul.

Yoyok (41), warga Karangwaru, Tegalrejo Yogyakarta, bertengkar dengan istrinya berinisial Y yang sedang hamil tujuh bulan. Sang istri menolak ajakan berhubungan intim karena khawatir janinnya lemah. Dokter kandungan pun juga sudah meminta keduanya tidak berhubungan intim dulu selama masa kehamilan.

Baca Juga: Di Balik Alasan Istri Hamil Tua di Yogyakarta Tolak Hubungan Intim

Adik ipar yang bernama Cahyo Budi (37) hendak melerai keduanya. Namun, justru dia yang menjadi pelampiasan kekesalan kakak iparnya lewat tusukan pisau dapur yang mendarat di perut.

“Sempat dibahas untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi ternyata tersangka tidak bisa membayar biaya operasi korban untuk mengobati luka tusuknya,” ujar Kapolsek Tegalrejo, Kompol Supardi, Rabu (3/2/2021).

Ia menyebutkan biaya operasi korban akibat luka tusuk diperkirakan Rp 20 sampai Rp 30 juta dan tidak bisa ditutupi dengan keanggotaan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Semula, keluarga tersangka sempat memberikan jaminan tanah kepada korban. Namun, istri korban menolak karena tidak bisa dicairkan dengan cepat. Padahal, suaminya butuh uang untuk operasi.

Baca Juga: Kisah Istri Hamil Tua di Yogyakarta Tolak Hubungan Intim, Suami Tusuk Adik Ipar

Akhirnya, keputusan untuk menggunakan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) pun ditempuh untuk membiayai operasi korban. Syaratnya, harus disertai laporan polisi.

Perbuatan suami yang menusuk adik iparnya karena kesal dengan sang istri yang menolak hubungan intim ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


VOD

Menyoroti Pro-Kontra RUU Penyiaran

16 Juni 2024, 07:06 WIB

Close Ads x