NEW YORK, KOMPAS.TV - Seorang warga Kenya diekstradisi ke Amerika Serikat dan tiba hari Senin (25/01/2021) untuk menghadapi dakwaan penyelundupan cula badak dan gading gajah afrika, berikut tuduhan pembantaian atas satwa liar yang terancam kepunahan, demikian dilansir AFP, Selasa (26/01/2021).
Jaksa penuntut federal di New York, Amerika Serikat mendakwa Mansur Muhamamad Surur, 60 tahun, terlibat pembantaian 35 badak dan lebih dari 100 gajah afrika.
Surur adalah satu dari empat orang yang dituding menyelundupkan 10 ton (10,000 kilogram) gading gajah dan 190 kilogram cula badak senilai 7 juta dollar AS, atau setara dengan 101 miliar Rupiah.
Empat orang tersebut dituding berkomplot untuk menyelundupak gading gajah dan cula badak dari berbagai negara Afrika untuk dijual ke pembeli di Amerika Serikat dan Asia Tenggara antara Desember tahun 2012 hingga Mei 2019.
Komplotan ini menyembunyikan selundupan mereka diantara berbagai patung dan topen afrika yang dikirimkan ke AS.
Yang lebih parah, Surur juga mendapaat tuduhan pencucian uang serta distribusi heroin, dimana tuduhan tersebut bisa membuat Surur mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jasad Badak Berbulu yang Terawetkan dari Zaman Es Ditemukan, Usus dan Alat Kelaminnya Masih Terlihat
Penulis : Edwin Shri Bimo