Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengrusakan Dan Pembakaran Ambulans di Makassar

Kompas.tv - 28 Oktober 2020, 18:08 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran saat demo undang – undang cipta kerja di depan universitas negeri makassar . Dengan tambahan tersangka ini , jumlah tersangka kasus ini menjadi 13 orang .

Dari 13 tersangka yang telah di tetapkan , polisi menyebut ada tiga diantaranya masih di bawah umur . Mereka kini di serahkan ke bagian perlindungan anak .

Selain menetapkan tersangka , polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kericuhan hingga pengrusakan saat demostrasi terjadi pada 22 oktober lalu . Barang bukti seperti bom molotov hingga anak panah , berhasil kini diamankan .  

Para tersangka ini kini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara .

#PEMBAKARANAMBULANS
#DEMORICUH
#PELAKUDEMORICUH



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.