MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran saat demo undang – undang cipta kerja di depan universitas negeri makassar . Dengan tambahan tersangka ini , jumlah tersangka kasus ini menjadi 13 orang .
Dari 13 tersangka yang telah di tetapkan , polisi menyebut ada tiga diantaranya masih di bawah umur . Mereka kini di serahkan ke bagian perlindungan anak .
Selain menetapkan tersangka , polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kericuhan hingga pengrusakan saat demostrasi terjadi pada 22 oktober lalu . Barang bukti seperti bom molotov hingga anak panah , berhasil kini diamankan .
Para tersangka ini kini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara .
#PEMBAKARANAMBULANS
#DEMORICUH
#PELAKUDEMORICUH
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.