Kompas TV internasional kompas dunia

Pemerintah Jepang Larang Yakuza Bagikan Permen untuk Anak-anak saat Halloween

Kompas.tv - 12 Oktober 2020, 23:11 WIB
pemerintah-jepang-larang-yakuza-bagikan-permen-untuk-anak-anak-saat-halloween
Gerombolan sindikat kejahatan Jepang, Yakuza. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati

KOBE, KOMPAS.TV - Mulai tahun ini Yakuza dilarang untuk memberikan permen kepada anak-anak saat perayaan Halloween.

Hal itu diberlakukan setelah Majelis Prefektur Hyogo di Jepang Barat merevisi peraturan untuk menghentikan sindikat tersebut membagi-bagikan permen kepada anak-anak di markas mereka.

Seperti dikutip dari NHK News, majelis tersebut mencapai suara bulat menyetujui rancangan revisi anti-gangster yang diajukan oleh Departemen Kepolisian Prefektir Hyogo, Senin (4/10/2020).

Baca Juga: Gunung Tertinggi di Afrika, Kilimanjaro Dilanda Kebakaran

Salah satu klan Yakuza terbesar di Jepang, Yamaguchi-Gumi kerap melakukan kegiatan tersebut.

Mereka kerap memberikan permen kepada anak-anak di markas mereka, di Kobe setiap 31 Oktober, atau malam Halloween.

Para Yakuza tersebut menggunakan kostum Halloween membagikan permen-kepada anak-anak kecil.

Baca Juga: Jepang dan Korsel Awasi Ketat Rudal Balistik Korut

Pada peraturan yang direvisi, Yakuza tak boleh membiarkan anak di bawa usia 18 tahun masuk ke dalam kantor mereka tanpa alasan.

Undang-undang itu juga berlaku meski anak-anak tersebut merupakan kerabat dari anggota Yakuza.

Sindikat kejahatan di Jepang itu juga dilarang memberikan uang dan barang kepada anak-anak.

Bahkan melakukan sambungan telepon atau mengirim pesan elektronik kepada mereka.

Hal itu dilakukan demi menjauhkan anak-anak muda dari kontrol para Yakuza.

Baca Juga: Coronavirus Mampu Bertahan Selama 28 Hari Di Atas Kaca Dan Uang Kertas

Jika para Yakuza melanggarnya, maka komisi keamanan public prefektur akan mengeluarkan perintah untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Namun, jika mereka tak mematuhinya, hukuman penjara hingga enam bulan serta denda mencapai 4.700 dolar AS atau setara Rp69,1 juta telah menanti mereka.

Peraturan baru itu akan efektif diberlakukan pada 26 Oktober nanti.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x