Kompas TV internasional kompas dunia

Sidang Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru, Setahun Persiapan dan Ingin Bunuh Sebanyaknya

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 22:23 WIB
sidang-pelaku-penembakan-masjid-selandia-baru-setahun-persiapan-dan-ingin-bunuh-sebanyaknya
Pelaku penambakan dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant. (Sumber: Pool Photo via AP)
Penulis : Haryo Jati

AUCKLAND, KOMPAS.TV - Sidang pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 2019 dilakukan Senin (24/8/2020).

Pelaku penembakan masjid bernama Brenton Tarrant tersebut membunuh 51 orang dalam penyerangannya ke dua tempat ibadah tersebut.

Pria Australia tersebut mengaku bersalah atas pembunuhan 51 orang, percobaan 40 pembunuhan dan satu tuduhan terorisme.

Baca Juga: Dua Ledakan Bom Terjadi di Filipina, 15 Orang Tewas

Tarrant yang berusia 29 tahun itu terancam hukuman penjara seumur hidup, tanpa pengurangan.

Hukuman tersebut belum pernah sekalipun diterapkan di Selandia Baru.

Seperti dikutip BBC, Jaksa Penuntut, Barnaby Hawes mengungkapkan ke pengadilan bahwa Tarrant telah mempersiapkan diri melakukan penyerangan sejak setahun sebelumnya.

Baca Juga: Enggan Ikuti UEA, Maroko dan Arab Saudi Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel

Dia mencari banyak informasi mengenai masjid di Selandia Baru. Mempelajari denah, lokasi dan detail lainnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x