> >

Palti Hutabarat Ditangkap, Pengamat Politik: Harusnya Tunggu Proses Pemeriksaan Bawaslu!

Vod | 20 Januari 2024, 18:48 WIB

BATU BARA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat soal postingan yang diduga berisi rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terakit arahan dukungan untuk paslon 02 di pilpres. Polisi duga Palti sebar hoaks.

Karopendmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika penangkapan Palti Hutabarat telah dilakukan.

Palti Hutabarat langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan.

Dalam surat penangkapan, tertulis jika Palti Hutabarat ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran hoaks soal unggahan rekaman suara arahan dukungan untuk paslon 02 di pilpres.

Sementara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud mempertanyakan kasus penangkapan salah satu relawannya, Palti Hutabarat dalam dugaan kasus penyebaran hoaks terkait rekaman suara Forkopimda Kabupaten Batubara.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempertanyakan motif penangkapan Palti Hutabarat karena saat ini Bawaslu masih melakukan uji forensik terhadap rekaman suara dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Batubara.

Selain tengah melakukan pendampingan hukum, TPN juga meminta polisi untuk tak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat.

Penangkapan Palti Hutabarat berawal dari unggahan rekaman suara terkait dugaan pelanggaran pemilu untuk mengarahkan dukungan dan dana desa untuk calon presiden nomor urut 02.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan saat ini sedang melakukan uji forensik terkait rekaman suara tersebut ke Polda Sumut.

Bawaslu RI juga meminta Bawaslu Sumatera utara untuk mensupervisi proses pemerikasaan digital forensik terhadap rekaman suara yang beredar.

Baca Juga: Rekaman Amatir Tunjukkan Bupati Pasaman Barat Minta ASN Pilih Anaknya yang Maju Caleg!

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU