> >

Kapolri Ungkap 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PT LIB Gunakan Hasil Verifikasi Stadion Tahun 2020!

Vod | 7 Oktober 2022, 00:25 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan direktur utama PT Liga Indonesia Baru, sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. 

Ia dianggap lalai karena tidak melakukan verifikasi stadion khususnya terkait keselamatan penonton.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, umumkan tersangka tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Pernyataan Full Kapolri Update Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Penyidik menetapkan 6 tersangka usai dilakukan gelar perkara.  

Keenam tersangka adalah direktur utama PT LIB, ketua panitia pelaksana pertandingan, security officer, Kabag Ops Polres Malang, Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang.

Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 Juncto pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU