> >

Digugat Pengguna, Induk Perusahaan TikTok Harus Bayar Rp 1,3 Triliun

Aplikasi | 28 Februari 2021, 16:49 WIB
Aplikasi TikTok, daftar pemenang TikTok Awards Indonesia 2020. (Sumber: The Verge)

Selain itu Tiktok dianggap melakukan pelacakan dan profiling penggunanya melalui konten yang ada.

Tujuannya tak lain adalah untuk menargetkan iklan serta meraup keuntungan.

Penyelesaian gugatan itu akhirnya tercapai setelah melibatkan pandangan dari ahli serta adanya upaya mediasi yang cukup lama.

Baca Juga: Viral! Video TikTok Terapi Wajah Pakai Lilin Panas Ini Tuai Kecaman dari Para Pakar Kesehatan

Kendati demikian, penyelesaian ini harus menunggu persetujuan dari pengadilan.

Selain sepakat untuk membayar, TikTok juga setuju untuk menghindari beberapa perilaku yang berpeluang melanggar privasi pengguna, kecuali disebutkan dalam kebijakan privasinya secara spesifik.

Perilaku yang dimaksud adalah menyimpan informasi biometrik, data GPS atau data clipboard, dan mengirim serta menyimpan data pengguna di luar negeri.

Baca Juga: TikTok Masih Jadi Aplikasi Dengan Pendapatan Tertinggi di Dunia Pada Januari

Meski telah menyelesaikan tuntutan, tampaknya TikTok harus bersiap dengan tuntutan lainnya.

Dilansir dari Reuters,  Komisi Perdagangan Federal di Washington dan pengadilan di AS saat ini sedang menyiapkan tuntutan terhadap TikTok yang disebut gagal dalam memenuhi perjanjian tahun 2019 yang bertujuan melindungi privasi anak.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU