> >

Digugat Pengguna, Induk Perusahaan TikTok Harus Bayar Rp 1,3 Triliun

Aplikasi | 28 Februari 2021, 16:49 WIB
Aplikasi TikTok, daftar pemenang TikTok Awards Indonesia 2020. (Sumber: The Verge)

ILLIONIS, KOMPAS.TV - Induk perusahaan TikTok, ByteDance akhirnya setuju untuk membayar denda sebesar 92 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun (kurs Rp 14.000) kepada sejumlah pengguna di Inggris.

Gugatan class action tersebut diajukan terkait pelanggaran data pribadi pengguna. Hal tersebut diketahui dari dokumen yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Illionis, Kamis (25/2/2021).

Gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok biasanya diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok tertentu, di mana dalam hal ini adalah pengguna TikTok di Inggris.

Setelah bergulir satu tahun lamanya, ByteDance akhirnya mau untuk membayar denda tersebut meski tetap membahntah tuntutan yang diajukan.

Baca Juga: 5 Remaja Ditangkap Usai Joget Tiktok di Perempatan Lampu Merah

ByteDance beralasan, mereka hanya tidak mau memperpanjang lagi urusan gugatan ini.

"Walaupun kami tidak setuju dengan tuntutan tersebut, namun daripada proses pengadilan yang panjang, kami ingin fokus pada upaya untuk membangun pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," ujar perwakilan TikTok yang dikutip dari KompasTekno.

Penyelesaian ini akan menggabungkan 21 gugatan class action yang ditujukan kepada TikTok berkaitan dengan pelanggaran privasi.

Baca Juga: UEFA Resmi Gandeng TikTok jadi Sponsor EURO 2020

Dalam gugatan itu, disebutkan bahwa TikTok menyusup ke perangkat pengguna dan mengekstrasi aneka data pribadi, termasuk data biometrik.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU