Sederet Ganjaran bagi Pelontar Fitnah dalam Islam, Kesaksiannya Tidak Diterima Selamanya
Beranda islami | 10 Agustus 2022, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam islam, fitnah adalah perbuatan yang dianggap dosa keji karena hal itu terkait dengan nasib orang lain. Ganjaran bagi yang melontarkan fitnah juga tidak main-main.
Fitnah adalah dosa besar ini termaktub dalam banyak riwayat dan juga diwanti-wanti Al-Qur’an agar tidak dilakukan oleh seorang Muslim.
Untuk itulah, umat Islam dilarang untuk melakukan fitnah karena efeknya kepada orang lain yang terkadang akibatnya tidak bisa diperkirakan.
Berikut ini merupakan sederet ganjaran bagi pelontar fitnah dalam Al-Qur'an dan hadis.
Baca Juga: Kisah Nabi Yusya, Membuat Matahari Berhenti Berputar
Ganjaran bagi Pelontar Fitnah
Pertama, Kesaksiannya Tidak Diterima
Dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 4 disebutkan tentang ancaman bagi mereka yang menuduh tanpa bukti atau melontarkan sebuah fitnah.
Tidak main-main, disebutkan bagi mereka yang melontrakan fitnah dan tidak terbukti, maka ia akan terkena hukuman dan kesaksiannya tidak boleh diterima, selama-lamanya.
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. an-Nur: 4).
Kedua, bagi pelontar fitnah tidak akan masuk surga
Dalam hadis Nabi dijelaskan tentang orang yang suka menyebarkan fitnah maka bagi dia tidak akan masuk surga.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV