> >

Minuman Anggur Samakah Dengan Khamr?

Beranda islami | 26 November 2020, 23:29 WIB
Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap khamr itu haram, walaupun jumlahnya amat sedikit ataupun banyak. (Sumber: Clam Lo, Pexels)

Apakah minuman anggur termasuk khamr? Mengingat banyak sekali kerancuan diantara kaum muslim dalam membedakan antara alkohol, etanol dan minuman beralkohol.

Sebab setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap khamr itu haram, walaupun jumlahnya amat sedikit ataupun banyak.

Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 « »

"Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya haram sekalipun dalam jumlah kecil." [HR Abu Dauwd. Hadits ini dishahîhkan oleh al-Albani].
 

Namun jika yang dimaksud adalah sari buah anggur, maka ia halal. Kecuali jika sudah mengalami proses fermentasi pada jangka waktu tertentu dan berubah menjadi memabukkan maka haram hukumnya.

Diantaranya tandanya adalah bila ia sudah tersimpan selama tiga hari atau lebih atau sudah muncul busa.

Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR Muslim)

Menyimak penjelasan bahwa Alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar. Ia merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Senyawa organik ini mempunyai rumus kimia C2H5OH.

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU