> >

Minuman Anggur Samakah Dengan Khamr?

Beranda islami | 26 November 2020, 23:29 WIB
Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap khamr itu haram, walaupun jumlahnya amat sedikit ataupun banyak. (Sumber: Clam Lo, Pexels)

Terdapat berbagai jenis alkohol, di antaranya:

1. Ethanol dengan rumus kimia C2H5OH. Alkohol jenis ini merupakan alkohol yang paling luas digunakan dan merupakan bahan utama yang memabukkan dalam khamr. Konotasi alkohol biasanya untuk jenis ini.

2.Methanol, dengan rumus kimia CH3OH. Alkohol jenis ini biasa digunakan untuk mencairkan beberapa jenis zat, digunakan dalam parfum (minyak wangi) dan bahan bakar. Alkohol ini sangat beracun dan dapat mengakibatkan kematian bagi orang yang meminumnya, sekali pun juga memabukkan.

3. Isopropil Alkohol. Alkohol jenis ini sangat beracun dan sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan minuman keras. Hanya digunakan sebagai bahan pengawet dengan kadar aman. Juga untuk sterilisasi, pembersih kulit, dan digunakan di laboratorium dan industri.

Mengonsumsi minuman memabukkan (mengandung alkohol) yang mengakibatkan hilangnya kesadaran si peminumnya adalah haram, akan tetapi jika digunakan sebagai obat-obatan atau sebagai pengawet minyak wangi dengan tidak melebihi kadar yang dibutuhkan maka itu ma'fu (dimaafkan).  

“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maa’idah : 90)


Wallahu a’lam bish-shawab

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU