> >

Hari Ini Denda Masker Rp150 Ribu Berlaku di Jabar

Sosial | 27 Juli 2020, 06:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

1. Bantul
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai masker. 

Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif. 

Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000.

2. Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum. Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. 

Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar. 

Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp150.000. 

Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI. 

Aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, dan mulai efektif berlaku pada 15 Agustus 2020 mendatang.

3. DKI Jakarta
DKI Jakarta juga memberikan sanksi bagi warganya yang tak kenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB. 

Adapun sanksi yang diberikan yaitu penindakan kerja sosial dan denda sebesar Rp250.000 sesuai aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020. 

Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai sanksi kerja sosial.

4. Gresik
Pada 12 Juni 2020, telah ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru. 

Ada dua jenis sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum. 

Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp150.000.

5. Banjarmasin 
Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp250.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU