> >

3 Pilot Ditangkap Polisi Pakai Sabu-sabu, 2 di Antaranya Bekerja di Perusahaan BUMN

Hukum | 11 Juli 2020, 02:48 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Pemulung Sembunyikan Sabu dalam Kitab Suci

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU