> >

Unggah #TangkapMegaBubarkanPDIP di Twitter, 7 Akun Dilaporkan ke Polisi

Berita daerah | 24 Juni 2020, 16:46 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto saat menunjukan salah satu bukti capture unggahan yang dibawa sebagai bukti pelaporan ke Polda DIY. (Sumber: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

YOGYAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak tujuh akun Twitter yang mengunggah tagar #TangkapMegaBuabarkanPDIP dilaporkan ke Polda DIY pada Rabu (24/6/2020).

Adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Yogyakarta yang melaporkan tujuh akun Twitter itu. Ketujuh akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian.

"Ada tujuh akun yang hari ini kita laporkan resmi ke Polda DIY," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (24/06/2020).

Baca Juga: Tidak Mengejutkan Jika PDIP Pilih Gibran untuk Maju Pilkada Solo, Purnomo: Anak Presiden

Eko menjelaskan, tujuh akun tersebut dilaporkan ke Polda DIY setelah pihaknya melakukan patroli tim cyber. Hasilnya, didapati tujuh akun telah menggunggah #TangkapMegabubarkanPDIP.

"Kami sudah kaji dan ada dugaan pelanggaran UU ITE yang berisi ujaran kebencian, fitnah, hasutan dan hoaks. Karena itu, Kami menempuh jalur hukum, sesuai koridor konstitusi kita bahwa Indonesia adalah negara hukum," ucap Eko.

Eko menyampaikan Megawati Soekarnoputri merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan. Selain itu Megawati Soekarnoputri juga Presiden ke -5 Republik Indonesia. 

Baca Juga: Tri Rismaharini Akui Dapat Arahan dari Megawati untuk Bertemu Gibran di Solo

Selain itu, kata Eko, PDI Perjuangan atau PDIP juga merupakan partai politik yang sah dan konstitusional.

"Siapapun tidak berhak pertama menghujat Ibu Megawati Soekarnoputri. Karena selain posisinya sebagai ketua umum, beliau adalah Presiden ke-5 Republik Indonesia yang merupakan simbol kebangsaan kita," ujar Eko.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU