> >

Ganjil Genap Berlaku Lagi Setelah PSBB Jakarta Berakhir

Berita daerah | 2 Juni 2020, 12:28 WIB
Ilustrasi: petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Senada dengan pemberlakuan PSBB, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan metode ganjil genap pun ikut ditiadakan.

Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020.

Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang sebanyak empat kali, mulai 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020.

Hingga akhirnya masa peniadaan ganjil-genap kembali diperpanjang sampai masa PSBB berakhir.

Baca Juga: Anies Cabut Ganjil Genap Untuk Kurangi Risiko Penyebaran Corona

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU