> >

Ganjil Genap Berlaku Lagi Setelah PSBB Jakarta Berakhir

Berita daerah | 2 Juni 2020, 12:28 WIB
Ilustrasi: petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan kembali.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan berlaku setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni mendatang. Jika tidak ada lagi perpanjangan PSBB Jakarta, maka aturan ganjil genap di DKI Jakarta bisa jadi akan berlaku 5 Juni.

Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Peraturan Ganjil Genap di Jakarta

"(Kebijakan) ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," kata Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Nantinya, polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum menerapkan kembali kebijakan ganjil genap.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, mulai terlihat peningkatan jumlah kendaraan di DKI Jakarta jelang berakhirnya masa PSBB.

"Kalau peningkatan (kendaraan) dalam kota naiknya enggak terlalu signifikan, hanya sekitar 4 persen ini di dalam kota," ungkap Fahri.

Baca Juga: H-3 PSBB Berakhir Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Capai 137

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa pemberlakuan PSBB hingga 4 Juni 2020. Hingga kini belum ada keputusan apakah PSBB DKI Jakarta akan diperpanjang lagi atau tidak.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU