> >

Daging Babi Diolah Mirip Daging Sapi, Dikirim dari Solo, Dijual di Bandung

Berita daerah | 11 Mei 2020, 20:12 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan tengah memperlihatkan barang bukti daging babi yang dijual sebagai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. (Sumber: Humas Polresta Bandung)

KOMPAS.TV - Kasus penjualan daging sapi yang ternyata babi terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi berhasil membekuk para pelakunya. Mereka yakni Keempat penjual daging babi tersebut yakni T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi yang didapatkan Satgas Pangan Kabupaten Bandung terkait adanya daging babi yang diolah agar menyerupai daging sapi.

"Kami bekerja kemudian mendapat informasi, bahwa ada daging babi yang kemudian diolah, dijual menjadi daging sapi, seolah-olah daging sapi," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Hampir Setahun Jual Daging Sapi yang Ternyata Babi, 4 Pedagang Dibekuk

Dikirim dari Solo

Pengungkapan ini berawal saat Y dan M, dua warga Solo yang mengontrak kurang lebih setahun di Kabupaten Bandung ini mendapatkan kiriman barang berupa daging babi dari temannya di Solo.

"Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan pick up," kata Hendra.

Y dan M kemudian mengolah kembali daging babi itu dan membagikannya kepada A dan AS untuk dijual di daerah Kabupaten Bandung.

"Saudara A ini dijual di daerah Majalaya. Sedangkan saudara AS menjual di daerah Baleendah," ungkap Hendra.

Sita Ratusan Kilogram Daging Babi

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait adanya informasi itu sampai akhirnya para tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di kediamannya ini polisi juga menyita 500 kilogram daging babi yang tersimpan didalam lemari pendingin (freezer).

Di kediaman itu pun, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.

Sedang AR ditangkap dikediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Harga Daging Saat Ramadhan Naik atau Turun? Ini Dia Jawabannya!

Di kediaman AR ini, polisi juga menyita 100 kilogram daging babi di freezer.

"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.

Daging babi ini dijual secara umum di pasar dengan harga Rp 70.000 - Rp 90.000 per kilogram.

Menurut Hendra, para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

Daging-daging tersebut disebar para pelaku melalui pengecer maupun pasar-pasar.

"Ada yg ke pasar, dan ada yg ke pasar majalaya, ada juga yang datang langsung ke kontrakan dua pelaku ini. Mereka mengklaimnya sebagai daging sapi," ucap Hendra.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Baca Juga: Daging Asapnya Gede! Seafoodnya Porsi Besar

Ancaman 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU