Warga Sumbar Ditangkap Polisi karena Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona
Berita daerah | 15 April 2020, 23:26 WIBBaca Juga: Foto Kuitansi Rp15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19 Viral, RS Kena Tegur Deh!
Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV