TANGERANG, KOMPASTV – Pemerintah Kota Tangerang telah melayangkan surat teguran kepada sebuah Rumah Sakit (RS) swasta di Kota Tangerang yang melakukan pemungutan biaya pemakaman jenazah yang terpapar virus corona atau Covid-19 sebesar Rp15 juta.
Sebelum adanya surat teguran, foto kuitansi biaya pemakaman jenazah Covid-19 itu beredar di Twitter. Salah satunya yakni akun @Cobeh09.
Akun tersebut mengunggah foto kuitansi yang bertuliskan terima dari Bapak Tri Helmi Joko, biaya uang Lima Belas Juta Rupiah pada 14 April 2020.
Baca Juga: Hati-hati! Tolak Pemakaman Jenazah Corona Bisa Kena Pidana
Dalam keterangannya, akun dengan nama Agus Susanto II ini menuliskan Biaya Pemulasaran Jenazah sebesar Rp15 juta itu terjadi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,Bukan DKI.
Sejumlah netizen juga ikut mengomentari unggahan foto kuitansi biaya pemakaman jenazah tersebut. Seperti akun Mehmed @ajibata_. Ia menilai daerah Tangerang dan Banten lebih mengedepankan uang.
"Tangerang dan banten itu pikirannya duit mulu, miskin banget kali yah?, padahal rumah2 mewah sama kota2 mandiri numplek di sono....Whats wrong with you?Whats wrong with you?" kicau akun @ajibata_, Rabu (15/4/2020).
Penulis : Johannes Mangihot