> >

Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NIK yang Dinonaktifkan Dukcapil DKI Jakarta

Jabodetabek | 18 April 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi foto selfie KTP (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta pada pekan ini.

Langkah ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan menonaktifkan 81.300 NIK warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK warga yang tinggal di rukun tetangga (RT) yang berbeda.

Baca Juga: Kata Gibran Soal Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK

"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, Senin (15/4/2024).

Bagi warga Jakarta yang ingin memastikan status NIK mereka, Dukcapil DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan online melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Berikut cara mengeceknya.

Baca Juga: Banjir Menyapu Uni Emirat Arab Usai Hujan Satu Setengah Tahun Jatuh Hanya Dalam Waktu Satu Hari

Cara Cek NIK Dukcapil DKI Jakarta

  1. Kunjungi laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Masukkan NIK
  3. Masukkan captcha yang tersedia
  4. Klik "Cari Data Pembekuan"

Baca Juga: Blak-Blakan! Jokowi Ngaku Sempat Malu dengan Negara G20 Karena Hal Ini

Jika NIK warga ternyata telah dinonaktifkan namun mereka masih merasa berdomisili atau memiliki aset di DKI Jakarta, warga dapat mengajukan pengaktifan NIK kembali.

Caranya, warga harus membawa surat keterangan dari RT/RW lalu mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Bawa Kabur Dua Sepeda Motor Sekaligus!

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU