> >

Suami di Makassar yang Bunuh Istri dan Kubur Jasadnya di Rumah Terancam Hukuman Mati

Sulawesi | 17 April 2024, 03:00 WIB
H (43) pelaku pembunuhan terhadap istrinya U alias JU (35) saat dibawa Tim Jatanras Polrestabes Makassar ke TKP di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulsel, Minggu (14/42024) (Sumber: Kompas.com/Darsil Yahya M)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pria berinisial H (43), suami yang tega membunuh istrinya dan mengubur jasadnya di dalam rumahnya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel, terancam hukuman mati.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Ia mengatakan bahwa pelaku H dikenakan pasal 340 KUHPidana untuk primernya, kemudian subsider Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kombes Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sulsel, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Update Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, Polisi Segera Periksa Kejiwaan dan DNA Pelaku

Ia mengatakan, pasal 340 KUHP diterapkan kepada tersangka H karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhaap istrinya.

Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan mempertimbangan menerapkan pasal tambahan kepada pelaku H.

Sebab, pelaku diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kepada kedua anaknya.

"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," kata Kombes Ngajib.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditimbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Nyanyian Anak Bongkar Aksi Ayah Bunuh Ibu 6 Tahun Lalu di Makassar, Mayat Korban Dikubur di Rumah

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU