> >

Duduk Perkara Pasutri Ini Disekap 2 Bulan di Jogja, Berkaitan Investasi Jual Beli Mobil Rp1,2 Miliar

Jawa tengah dan diy | 9 Februari 2024, 10:53 WIB
Tersangka penyekapan pasutri di Sleman, DI Yogyakarta, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

SLEMAN, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MSE dan istrinya menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual selama dua bulan di sebuah kamar kos di kawasan Sleman, DI Yogyakarta (DIY).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan investasi bisnis jual beli mobil, di mana MSE bersama pelaku yang berinisial MSH (43) melakukan kerja sama pada Juni 2023.

MSH memberikan uang investasi senilai Rp1,2 miliar. Namun, dua bulan setelah memberikan uang, MSH tidak menerima keuntungan dari MSE.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penyekapan Pasutri Selama 2 Bulan

“Sejak bulan Agustus 2023 ini korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku,” kata Endriadi dalam konferensi pers, Rabu (7/2/2024).

MSH kemudian meminta tersangka YR (36) dan AS (48) untuk mendatangi rumah MSE. Pada 12 Oktober 2023, YR dan AS pun mengambil paksa barang-barang berharga milik MSE di kawasan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Endriadi menjelaskan bahwa barang yang diambil adalah sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), dan kunci mobil. YR dan AS mengambilnya untuk jaminan pelunasan utang bisnis.

Tak hanya mengambil barang tersebut, YR dan AS juga membawa MSE dan sang istri ke sebuah kos di kawasan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

“Ini atas perintah pelaku MSH mendatangi rumah korban, kemudian diajak oleh para pelaku untuk dibawa. Sesampainya di kos, keduanya disekap,” jelasnya.

MSE dan istrinya disekap di ruangan pantry dan kamar kos. Pelaku mengunci kamar tersebut dari luar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU