> >

Kawal Sabu Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

Sumatra | 1 Februari 2024, 19:05 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) saat sidang perdana di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (23/10/2023). (Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka menuntut bekas Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami dengan hukuman mati.

Diketahui, AKP Andri Gustami terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu milik jaringan gembong narkotika Fredy Pratama.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Eka saat membacakan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Kapolda Lampung Balas Eks Kasat Narkoba yang Ngaku Sakit Hati Tak Dapat Penghargaan: Dia Tak Ikhlas

Eka mengungkapkan, pertimbangannya menuntut terdakwa AKP Andri Gustami dengan hukuman mati karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.

Alih-alih memberantas peredaran narkoba, justru terdakwa menjadi perantara dari aktivitas peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Adapun terdakwa AKP Andri Gustami telah dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Minta Jatah Rp8 Juta Per Kg setiap Ada Pengiriman Sabu

Usai mendengar tuntutan, terdakwa Andri Gustami melalui penasihat hukumnya berencana pada pekan depan akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU