> >

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Resmi Naik Mulai 2025, Jadi Segini

Jabodetabek | 16 Januari 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi. Pajak progresif DKI Jakarta naik mulai 2025 (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak Progresif adalah pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki satu orang.

Memang kebijakan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta ini baru berlaku pada tahun depan atau 2025, namun tidak ada salahnya untuk mengetahui seluk beluk kenaikan itu sekarang.

Adapun keputusan menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Juga: PT KPBN Buka Tahun 2024 dengan Tender Komoditas Perkebunan

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1), dikutip Selasa (16/1/2024).

Besaran Pajak Progresif DKI Jakarta setelah Kenaikan

Pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen.

Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.

Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU