> >

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Resmi Naik Mulai 2025, Jadi Segini

Jabodetabek | 16 Januari 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi. Pajak progresif DKI Jakarta naik mulai 2025 (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak Progresif adalah pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki satu orang.

Memang kebijakan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta ini baru berlaku pada tahun depan atau 2025, namun tidak ada salahnya untuk mengetahui seluk beluk kenaikan itu sekarang.

Adapun keputusan menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Juga: PT KPBN Buka Tahun 2024 dengan Tender Komoditas Perkebunan

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1), dikutip Selasa (16/1/2024).

Besaran Pajak Progresif DKI Jakarta setelah Kenaikan

Pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen.

Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.

Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Pimpin Sertijab Kabid Humas hingga Kapolres Jakarta Selatan

Berikut rincian pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta 2025

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut

  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
  • 2,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
  • 3,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
  • 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima
  • 4,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam
  • 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh
  • 5,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan
  • 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan
  • 6,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh
  • 7% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas
  • 7,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas
  • 8% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas
  • 8,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas
  • 9% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas
  • 9,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas
  • 10% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dilansir dari laman samsatdigital.id, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
  • Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Masukkan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

Setelah sukses melakukan registrasi, pengguna bisa mendaftarkan kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL.

Caranya, klik menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.

Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor.

Jika sudah, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dengan cara di bawah ini.

Cara Bayar Pajak Kendaraan melalui Aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Ikuti arahan yang diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU