> >

Disebut dalam Debat Capres, Begini Cara Kerja Aplikasi JAKI dan Cara Mendaftarnya

Jabodetabek | 15 Desember 2023, 06:00 WIB
Tangkapan layar aplikasi JAKI. Aplikasi JAKI sempat diretas setelah disebut Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan dalam Debat Capres 2024, Selasa (12/12/2023). (Sumber: Google Play Store)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi JAKI menarik perhatian masyarakat setelah calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, membanggakannya dalam debat pertama calon presiden pada Selasa (12/12/2023) malam lalu. Bahkan setelah acara debat, aplikasi JAKI ramai dikabarkan diretas. 

JAKI, singkatan dari Jakarta Kini, muncul sebagai sebuah aplikasi super yang menyediakan berbagai layanan satu pintu untuk mempermudah keseharian warga DKI Jakarta.

 

Dikutip dari portal resmi Provinsi DKI Jakarta, pengembangan aplikasi JAKI dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City yang berada di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, apa itu aplikasi JAKI dan apa saja fitur aplikasi JAKI?  

Cara mendaftar akun JAKI 

  • Buka aplikasi Play Store atau App Store 
  • Cari aplikasi “Jakarta Kini” (JAKI), lalu unduh 
  • Setelah berhasil diunduh, ketuk ikon ‘Profil’ pada pojok kanan bawah 
  • Pilih alamat email yang ingin didaftarkan 
  • Ketik username yang ingin digunakan Ketuk ‘Edit Profil’ untuk melengkapi data akun JAKI kamu 
  • Terakhir, jangan lupa lakukan aktivasi akun JAKI di alamat email yang digunakan untuk mendaftar 

Cara membuat laporan di JAKI  

  • Pada Beranda JAKI, ketuk ikon kamera pada bagian tengah bawah layar 
  • Foto permasalahan yang ingin dilaporkan 
  • Pilih kategori laporan yang sesuai 
  • Lengkapi deskripsi laporan dengan detail permasalahan serta titik kenal lokasi 
  • Tentukan visibilitas laporanmu (sembunyikan atau tampilkan laporan) 
  • Konfirmasi kebenaran laporanmu 
  • Identitas pelapor pada JakLapor dijamin kerahasiaannya karena laporan bersifat anonim. JAKI juga menyediakan fitur Sembunyikan Laporan untuk laporan yang bersifat pribadi atau whistleblower.

Baca Juga: Aplikasi JAKI Diretas usai Disebut Anies dalam Debat Capres, Apakah Sudah Kembali Normal?

Fitur JAKI 

  • JakLapor: Kanal pengaduan warga untuk Pemprov DKI Jakarta. Laporan Anda akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 
  • JakWarta: Layanan informasi terkini seputar Pemprov DKI Jakarta yang bersumber dari berbagai kanal. Mulai dari media massa hingga media sosial. 
  • JakRespons: Pantau tindak lanjut seluruh laporan warga seputar fasilitas umum dan pelayanan publik. 
  • JakPangan: Ketahui informasi harga dan ketersediaan pangan terkini di seluruh Pasar Jaya di Jakarta. 
  • JakSurvei: Sampaikan masukan Anda untuk kinerja dan layananan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. 
  • JakPenda: Fitur untuk memeriksa informasi dan pembayaran seputar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan E-Retribusi Anda. 
  • JakWiFi: Temukan titik akses WiFi gratis dari Pemprov DKI Jakarta di sekitar Anda. 
  • Pantau Banjir: Ketahui lokasi titik banjir dan tinggi muka air di berbagai aliran sungai di Jakarta. 
  • Akun Digital Warga: Verifikasi NIK Anda untuk mengakses informasi bantuan sosial terpersonalisasi, seperti KJP dan KJMU serta bantuan lainnya. 
  • Kontak Darurat: Fitur ini untuk membantu warga yang berada dalam kondisi darurat. Di dalamnya ada kontak Jakarta Siaga, layanan informasi telepon, polisi, PMI, posko bencana alam, posko kewaspadaan nasional, SAR, dan sentra informasi keracunan. 
  • JakLingko: Dengan JakLingko, Anda bisa langsung mengetahui rute berbagai moda transportasi publik yang tersedia di Jakarta. Periksa jadwal keberangkatan dan rencanakan perjalanan Anda. 
  • JakSehat: Melalui fitur ini, Anda bisa mengambil antrean fasilitas kesehatan daring, memanggil ambulans, menemukan lokasi PMI untuk mendonor darah, konsultasi kesehatan mental, skrining risiko Penyakit Tidak Menular (PTM), hingga mengakses layanan terpadu HIV/AIDS di Jakarta. 

JAKI Web  

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU