> >

Anggota DPRD Lampung Tak Ditahan Polisi Usai Tabrak Anak 5 Tahun hingga Tewas, Ini Alasannya

Berita daerah | 13 Agustus 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi. Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya tak ditahan polisi meski ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang akibatkan anak perempuan lima tahun meninggal pada 1 Agustus 2023. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM )

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Okta Rijaya, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu anak perempuan meninggal dunia.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Okta tak ditahan pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Menurut penjelasan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri, pihaknya telah menetapkan Okta sebagai tersangka sejak Kamis (10/8/2023). 

Ia terbukti menabrak anak perempuan berusia lima tahun bernama Muli A Inara yang sedang bermain di pinggir jalan. 

Kecelakaan terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB di Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Okta ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali dan memeriksa empat saksi, termasuk ahli.

Baca Juga: Singgung Pembegalan Partai Demokrat, Anies Puji AHY: Gemblengan Jadi Negarawan Lampaui Politisi

Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka terbukti lalai saat mengendarai mobil sehingga menabrak seorang anak yang sedang bermain di pinggir jalan. 

”Hasil penyelidikan menyimpulkan ada unsur kelalaian karena yang bersangkutan tidak melihat saat belok ke kiri, kurang hati-hati,” kata Ikhwan di Bandar Lampung, Sabtu (12/8/2023).

Akan tetapi Ikhwan mengatakan, tersangka tidak ditahan pihaknya karena dinilai kooperatif.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU