> >

Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu di Sumut, 4 Pelaku Kabur Menceburkan Diri ke Laut

Sumatra | 1 Juni 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi. Polisi menggagalkan upaya peredaran 18 kilogram sabu dan 9.550 pil ekstasi asal Malaysia, di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Polisi juga menemukan 9.550 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik transparan.

Berdasarkan keterangan AH, sabu itu didapat dari temannya, FN dan FR (buron). Keduanya, kata dia, bertransaksi narkoba di Malaysia.

Saat ini polisi masih menyelidiki jaringan pelaku dan sudah berapa lama beroperasi. Sementara AH menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deli Serdang.

Baca Juga: Polres Sorong Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

“Tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, dan kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,” urainya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU