> >

Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu di Sumut, 4 Pelaku Kabur Menceburkan Diri ke Laut

Sumatra | 1 Juni 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi. Polisi menggagalkan upaya peredaran 18 kilogram sabu dan 9.550 pil ekstasi asal Malaysia, di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

 

MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menggagalkan upaya peredaran 18 kilogram sabu dan 9.550 pil ekstasi asal Malaysia, di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023), mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Kamis, 25 Mei 2023. 

Menurutnya, saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AH alias Acal. Tetapi empat rekan Acal melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.

Irsan menjelaskan, awalnya, polisi menerima informasi soal adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Jajarannya Selidiki Tawuran Tutupi Transaksi Narkoba

"Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan sampan boat kayu sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapat, tengah bersandar di pinggir bagan yang di atasnya terlihat 5 orang laki-laki," ujar Irsan, dikutip Kompas.com.

Namun, saat petugas hendak menangkap para pelaku, empat terduga pelaku bergegas melompat ke laut dan menjauh dari tepi pantai.

"4 orang laki-laki kabur dengan cara melompat ke laut dan 1 orang laki-laki AH berhasil diamankan oleh personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang," kata Irsan.

Saat memeriksa kapal kayu yang digunakan pelaku, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam plastik warna hijau kuning seberat 18 kg.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU