> >

4 Fakta Kasus Pembongkaran Ruko di Pluit Jakarta Utara, Ketua RT Digeruduk hingga Minta Perlindungan

Jabodetabek | 26 Mei 2023, 16:06 WIB
Pembongkaran Ruko Niaga Pluit, Rabu (24/5/2023) (Sumber: PPID DKI JAKARTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan warga terdiri atas karyawan dan pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z 4 Utara, Pluit, Jakarta Utara yang dibongkar, menggeruduk kantor Ketua RT 011 RW 03 di Pluit, Riang Prasetya.

Padahal, deretan ruko itu ditertibkan karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.

Terkait kejadian penggerudukan itu, apa saja fakta-fakta dibalik polemik dalam kasus ini?

Berikut empat fakta polemik pembongkaran sejumlah ruko di Pluit, Jakarta Utara yang berhasil dihimpun Kompas.tv:

1) Bangunan ruko sudah melanggar batas bangunan fasilitas umum sejak 2019

Sejak 2019, sejumlah ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga kuat telah merampas fasilitas umum.

Penyelidikan menunjukkan bahwa ruko-ruko ini melanggar batas bangunan dan izin mendirikan bangunan dengan merampas bahu jalan dan saluran air.

Baca Juga: Tanggapan Menohok Ketua RT Pluit Usai Didemo Pemilik Ruko Makan Bahu Jalan!

Ketua RT RT 011/03 Riang Prasetya mengeklaim telah melaporkan pelanggaran ini sejak awal, dengan awalnya hanya dua ruko terlibat.

Namun, karena kurangnya tindakan, ruko lain juga ikut ikut-ikutan membangun.

"Bila saja pihak Lurah Pluit, khususnya Camat Penjaringan, segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya pelanggaran, karena dibiarkan, maka pemilik ruko lain pun jadi ikut-ikutan melanggar," kata Riang di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

2) Pemerintah sudah berikan batas waktu kepada pemilik ruko untuk merobohkan bangunan

Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memberikan batas waktu kepada pemilik ruko untuk merobohkan bangunan yang bermasalah sejak Jumat, 19-23 Mei 2023. Namun, pemilik ruko melontarkan protes.

Salah satu pemilik ruko, Boy Hendy, menyatakan telah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk meninggikan bahu jalan.

Kendati demikian, Jakpro belum memberikan respons terhadap klaim ini dan menegaskan bahwa ruko tersebut bukan lagi aset mereka.

Baca Juga: Kantornya Digeruduk Warga Usai Pembongkaran Ruko di Pluit, Ketua RT: Saya Butuh Perlindungan

3) Rumah Ketua RT pelapor kasus ruko serobot bahu jalan di Pluit, digeruduk warga

Sebanyak puluhan warga terdiri atas karyawan dan pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z 4 Utara, Pluit, Jakarta Utara menggeruduk kantor Ketua RT 011 RW 03 di Pluit, Riang Prasetya.

Aksi puluhan karyawan menggeruduk kantor Riang Prasetya itu dilakukan setelah ruko tempatnya bekerja dibongkar oleh Satpol PP pada Rabu (25/5/2023).

Adapun puluhan karyawan itu menyalahkan Riang Prasetya atas pembongkaran bangunan ruko tempat mereka bekerja. Padahal, deretan ruko itu ditertibkan karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.

4) Usai digeruduk Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya minta perlindungan

Riang Prasetya angkat bicara. Ia tidak menampik bahwa sat ini dirinya membutuhkan perlindungan dari pihak kepolisian.

"Kalau permasalahan perlu, pasti saya membutuhkan (perlindungan),” kata Riang dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (25/5/2023).

“Pasti setiap warga negara pasti membutuhkan aparat kepolisian. Diminta atau tidak diminta, pasti masyarakat membutuhkan.”

Riang menjelaskan bahwa dirinya selaku Ketua RT hanya sekadar melaporkan pelanggaran yang dilakukan para pemilik ruko tersebut.

Baca Juga: Pemilik Ruko di Pluit Karang Niaga Bersedia Biayai Perbaikan Jalan, Telan Ratusan Juta, Dana Minus

 

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU