> >

Lima Anggota Polres Kutai Dipecat karena 30 Hari Meninggalkan Tugas dan Salahgunakan Narkoba

Kalimantan | 10 Mei 2023, 06:54 WIB
Ilustrasi polisi: anggota kepolisian polisi Polda Jatim mengerahkan sebanyak 18.855 personel gabungan dari berbagai elemen dalam operasi lilin 2022. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Timur telah melakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat, Selasa (9/5/2023).

Kelimanya, yang terdiri dari satu Brigadir Kepala (Bripka), satu Brigadir Polisi (Brigpol), satu Brigadir Polisi Satu, dan dua Brigadir Polisi Dua (Bripda), dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo mengatakan tindakan pemecatan ini dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri.

Baca Juga: Ini Tiga Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin Hasibuan hingga Diputus PTDH dari Polri

"Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan," tuturnya dikutip dari Antara, Selasa.

Begitu pula bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

Ari menjelaskan bahwa pemecatan mereka melalui proses yang panjang dan setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

 

Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Patok Tarif Rp 400 Juta - Rp 500 Juta ke Calon Bintara, 5 Anggota Polri Disidang PTDH

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU