> >

16 Polisi Diperiksa Buntut Kerusuhan di Wamena yang Mengakibatkan 11 Orang Tewas

Hukum | 27 Februari 2023, 18:26 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri dalam sebuah acara di Mapolda Papua. (Sumber: Tribrata TV via Tribunnews)

WAMENA, KOMPAS.TV - Sebanyak 16 anggota polisi diperiksa buntut kerusuhan yang terjadi di Wamena, Papua Pegunungan, yang mengakibatkan sebelas orang meninggal dunia.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 16 anggota polisi tersebut terkait kerusuhan di Wamena yang terjadi pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Baca Juga: Pangdam XVII Cenderawasih Ingatkan Semua Pihak agar Tidak Sebarkan Hoaks terkait Kerusuhan di Wamena

"Memang benar 16 anggota polisi yang bertugas saat kerusuhan di kawasan Sinakma, Distrik Wamena, Kamis (23/2) sudah diperiksa Propam Polda Papua," kata Fakhiri di Wamena pada Senin (27/2/2023), dikutip dari Antara.

Menurut Fakhiri, tidak tertutup kemungkinan anggota polisi yang diperiksa terkait kejadian kerusuhan itu akan bertambah. Sebab, hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan.

Dia mengatakan, Polres Jayawijaya sudah memulangkan sebanyak 13 orang yang sebelumnya sempat ditangkap karena alasan keamanan.

"Kami tidak ingin penangkapan ke-13 orang dijadikan sekelompok masyarakat sebagai alasan untuk melakukan aksi hingga menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Menkeu Jenguk David | Jokowi Resmikan Tol Semarang-Demak | Kondisi Wamena Kondusif

Fakhiri menuturkan, walaupun mereka sudah dilepaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ditangkap kembali agar dapat diproses kasusnya.

Namun, kata dia, penangkapan kembali terhadap 13 orang itu dilakukan apabila bukti-bukti yang mengarah pada mereka dirasa sudah cukup.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU