> >

DPRD Sulteng Minta Polisi Jangan Diskriminatif soal Bentrok PT GNI: TKA Juga Harus Diproses Hukum

Peristiwa | 17 Januari 2023, 11:13 WIB
Bentrokan yang terjadi di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (15/1/2023), mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia. (Sumber: Kompas.tv)

PALU, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian diminta bersikap tegas dalam melakukan tindakan hukum pascaperistiwa bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) tanpa ada diskriminatif.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin.

Baca Juga: Desak TKA PT GNI juga Diproses Hukum, SPN: Kami Harap Polisi Fair

"Kalau yang salah, ya salah dan harus diproses (hukum)," kata Muharram dalam rapat dengar pendapat dengan Polda Sulteng, di Palu, Senin, (16/1/2023) dikutip dari Antara.

Adapun rapat tersebut digelar sebagai upaya penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT GNI yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara itu.

Dalam pernyataannya, Muharram meminta pihak kepolisian dalam menangani kasus bentrokan yang menimbulkan korban jiwa itu agar tidak bersikap diskriminatif.

"Dalam penanganan kasus ini jangan ada diskriminatif terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA)," ujarnya.

Baca Juga: Ini Tuntutan Pekerja yang Jadi Sorotan hingga Timbul Aksi Mogok Lalu Berujung Bentrok di PT GNI

Menurut dia, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, begitu pun dengan pihak PT GNI agar tidak melakukan diskriminatif terhadap tenaga kerjanya.

"Ini dimaksudkan supaya terwujud keadilan," ucap Muharram.

 

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dengan menemui Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pihak PT GNI di Jakarta untuk mencarikan solusi dalam kasus ini.

Baca Juga: Bupati Morowali Utara soal Rusuh di PT GNI: TKA Diserang Duluan, Lalu Terjadi Bentrok

"Tidak boleh dibedakan antara pekerja, dan dalam proses penyelesaian juga harus ada keadilan, jika ada TKA yang melanggar hukum maka harus diproses juga, begitu pun sebaliknya," tutur Muharram.

Ia berharap, Dinas Ketenagakarjaan dan Transmigrasi Sulteng sebagai instansi membidangi ketenagakerjaan membangun koordinasi dengan PT GNI terkait pembinaan ketenagakerjaan.

Sebab, kata dia, peristiwa yang terjadi di PT GNI tidak hanya berbicara hukum, tetapi juga menyangkut pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.

“Kami juga akan meminta kepada manajemen GNI di Jakarta supaya ada orang-orang mereka tempatkan di Sulteng, sebagai penghubung komunikasi dan informasi dengan Pemda,” kata Muharram.

Baca Juga: Smelternya Diresmikan Jokowi pada 2021, PT GNI Punya 11.000 TKI dan 1.300 TKA

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU