> >

Karyawan PDAM Probolinggo Ternyata Tewas Dibunuh karena Disebut Selingkuhi Istri Rekan Kerja

Kriminal | 17 Januari 2023, 07:30 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi memegang sejumlah alat bukti yang digunakan tersangka membunuh korban dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (16/1/2023). (Sumber: Dok. Humas Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan terhadap Doni Lukmana, karyawan PDAM Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo.

Adalah seorang pria berinisial AM, pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Doni Lukmana di halaman parkir Kantor PDAM unit Dringu yang berada di dalam Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Respons Pengacara Putri Candrawathi usai Kliennya Disebut Jaksa Selingkuh dengan Brigadir J

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan AM merupakan rekan kerja korban Doni Lukmana. Polisi menangkap pelaku AM di rumah orang tuanya.

"Petugas mengamankan terduga pelaku AM di rumah orang tuanya setelah menerima informasi pembunuhan tersebut, yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Teuku Arsya dalam konferensi persnya di Mapolres Probolinggo, Senin (16/1/2023).

Dari hasil penyelidikan, Arsya menjelaskan, pelaku AM membunuh Doni Lukmana karena korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.

Hal itu terbongkar setelah pelaku AM dan istrinya berinisial AP (30) terlibat pertengkaran hebat pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Pengacara Tak Sepakat: Tunangannya Cantik

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal ketika pelaku bertengkar dengan istrinya berinisial AP (30) pada Jumat (13/1) karena sering pulang terlambat setelah bekerja," tuturnya.

Setelah pelaku AM terus menerus mendesak pertanyaan, lanjut dia, istri pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah berselingkuh dengan korban.

 

Dari pengakuan itulah, kata Arsya, membuat pelaku sakit hati hingga akhirnya memutuskan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Rencana tersebut kemudian dijalankan oleh pelaku dengan cara berangkat kerja pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB menuju rumah orang tuanya di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Diyakini Terlibat Pembunuhan Berencana di Rumah Sambo

"Setelah tiba di rumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan di pinggang dan berangkat menuju tempat ia bekerja di PDAM unit Dringu," katanya.

Ia mengatakan awalnya pelaku sempat bertemu. Mereka saling menyapa dan sempat bersalaman.

Namun, setelah itu pelaku AM berbalik badan dan menyerang korban menggunakan pisau yang telah disiapkannya.

Pada saat itu, korban sempat menghindar dan melarikan diri. Namun, pelaku yang dalam kondisi emosi tetap mengejar korban dan menyerangnya berulang kali sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Baca Juga: Simpulkan Putri dan Yosua Berselingkuh, Ini Sejumlah Kejanggalan yang Tercium oleh Jaksa!

"Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya pelaku dapat ditangkap," katanya.

Teuku Arsya mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Pengenaan Pasal 340, kata dia, diterapkan karena penyidik menemukan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Pegawai Wanita Total Buah Segar yang Dibunuh Rekan Kerjanya Ternyata Jabat Kepala Toko

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU