> >

Duduk Perkara Kapolres Gorontalo Nonaktifkan Kapolsek Batudaa Pantai, Diduga Tampar 4 Warga

Peristiwa | 31 Desember 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi polisi tampar warga. Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menonaktifkan jabatan  Ipda DG sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batudaa Pantai, Gorontalo. (Sumber: Tribunnews.com)

GORONTALO, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menonaktifkan jabatan Ipda DG sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batudaa Pantai, Gorontalo.

Penonaktifan tersebut diduga buntut dari dugaan kekerasan yang dilakukan kepada 4 warga Desa Lamu.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh propam. Yang bersangkutan saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Kapolsek (Batudaa Pantai).” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, singkat melalui pesan pribadi Whatsapp, Jumat sore (30/12/2022), dikutip gorontalo.tribunnews.com.

Ipda DG dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo pada Jumat (30/12/2022) dini hari oleh 4 warga yang merupakan keluarga korban dugaan kekerasan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Warga Sri Lanka Jadi Tersangka Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-Kupu di Tangerang

Mereka tak terima pada perlakuan Kapolsek Batudaa Pantai yang diduga menampar empat orang warga, salah satunya bahkan pingsan dan dilarikan ke RS Otanaha, Kota Gorontalo.

Berawal dari Interograsi

Mohammad Ikbal Kadiri, salah satu warga, menceritakan kronologi sebelum penamparan terhadap empat warga tersebut.

Menurut Ikbal, penamparan itu bermula saat Kapolsek Batudaa Pantai Iptu DG menginterogasi 4 warga Desa Lamu, yang diduga memicu tawuran warga antara Desa Lamu dan Langgula.

Keempatnya pun telah menjelaskan duduk perkaranya kepada kapolsek, bahwa tidak ada tawuran di lokasi tersebut.

Kata Ikbal, saat itu memang ada peristiwa penganiayaan yang pelakunya diduga warga Desa Langgula, tetangga Desa Lamu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : gorontalo.tribunnews.com


TERBARU